Senin, 09 May 2011 00:00 Ditulis oleh Walhi
Jakarta - Newmont Nusa Tenggara membuang limbah tambang sebanyak 120 ribu ton per hari ke Teluk Senunu, laut selatan pulau Sumbawa sejak tahun 1999. Tindakan ini adalah sebuah tindakan kejahatan terhadap lingkungan. WALHI mendukung langkah Bupati Sumbawa Barat dengan tidak memperpanjang izin pembuangan limbah tambang Newmont. Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat No 660/144/BLH-KSB/IV/2011 tertanggal 27 April 2011, yang menjadi alasan legalitas penghentian pembuangan limbah tambang ke laut.
WALHI telah mengirimkan surat ke Bupati Sumbawa Barat, Zulkifli Muhadli, pada tanggal 5 Mei 2011. Dalam surat tersebut WALHImenyampaikan dukungan terhadap sikap Bupati menolak memperpanjang izin pembuangan limbah tambang PT.Newmont Nusa Tenggara ke Teluk Senunu. Sekaligus WALHI menyampaikan informasi, berdasarkan analisis foto satelit telah terjadi penurunan kualitas laut sekitar Teluk Senunu, tampak dari penurunan klorofil di laut bagian selatan-barat P.Sumbawa. Penurunan klorofil di laut tersebut sekitar 76% hingga 62,5 %. Yakni dari 0,5 - 0,8 mg/ menjadi 0,12 mg 0,3 mg/l. Gambar satelit yang dibandingkan adalah dari November 2006 dan Maret 2010.
Penurunan kualitas laut ini menunjukkan daya dukung dan daya tampung laut bagian selatan-barat Pulau Sumbawa telah terlampaui, atau tidak mencukupi lagi. Nelayan setempat telah mengeluhkan penurunan tangkapan ikan. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukug perikehidupan manusia dan mahluk hidup lain dan keseimbangan antara keduanya.
Berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) No 32 Tahun 2009, Pasal 17 ayat 2 huruf b, “Segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi”. Dengan demikian, bila Newmont Nusa Tenggara tetap melakukan pembuangan tailingnya ke Teluk Senunu, tindakan tersebut adalah tindakan pidana lingkungan hidup. Terlebih dengan adanya surat Bupati 660/144/BLH-KSB/IV/2011 yang tidak memerbolehkan pembuangan limbah ke laut.
Atas kejahatan terhadap lingkungan, Newmont dapat dikenakan saksi sesuai dengan Pasal 104 UU Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup, bahwa “setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Karena tempat pembuangan limbah tersebut berada di Kabupaten Sumbawa Barat, maka izin pembuangan limbah ini merupakan wewenang dari Bupati. WALHI mengharapkan Bupati tetap berpegang teguh pada kebijakan yang telah dikeluarannya dan berlawan terhadap segala bentuk intervensi dalam menegakkan kepastikan hukum bagi lingkungan. Karena lingkungan laut dan darat Indonesia saat ini telah banyak rusak dikalahkan oleh kepastian hukum bagi investasi. (selesai)
RSS Feed
Twitter
10:19:00 am
Unknown
0 comments:
Post a Comment