Berdasarkan catatan Walhi Maluku Utara, Kali Kobok telah tercemar sejak tahun 2000 akibat penambangan. Sebelumnya air kali ini dikosumsi masyarakat untuk minum, mandi. Namun sudah dua tahun terakhir air kali ini tidak lagi. Warga merasa Kali Kobok mengeluarkan bau sangat menyengatkan seperti bau aki, dan berminyak.
Perubahan fisik dan kimia pada sungai kobok ini diakibatkan oleh limbah bahan berbahaya dan beracun milik PT. NHM. Sebelumnya pipa NHM juga bocor pada Maret 2010 dan menghanyutkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ke sungai. Akibat tercemarnya Kali Kobok dari limbah B3 PT. NHM, produkivitas petani disarming kali tersebut menurun, dan selalu dihantui terpapar bahan berbahaya dan beracun. Sehingga banyak anak-anak mereka yang putus sekolah karena berkurangnya produktivitas berkebun ini.
Atas kelalain ini, maka berdasarkan undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup, maka PT. NHM telah malakukan tindak pidana berdasarkan pasal 98 ayat (1) yang melarang pembuangan limbah melebihi baku mutu. Selain itu pula asas keterbukaan informasi tidak sama sekali dilaksanakan oleh PT. NHM padahal jika terjadinya kebocoran pipa tailing maka PT. NHM sudah serausnya menginformasikan ini kepada publik sesuai dengan pasal 35. PP Nomor 74 tahun 2001.
Walhi Maluku Utara mendesak sesegara mungkin ada penjelasan ke publik akibat kebocoran pipa tailing, dan Balai Lingkungan Hidup propinsi Maluku Utara melakukan penyelidikan yang transparan dan melibatkan warga dan pemantau indendependen.
RSS Feed
Twitter
12:02:00 am
Unknown
0 comments:
Post a Comment